Kerusakan Lingkungan akibat Aktivitas Pabrik PT RAJA BESI Semarang: Kasus
Pencemaran Air Sungai Kaligarang dan Pencemaran Udara
Pada
proses produksi industri peleburan besi dan baja menghasilkan limbah yang dapat
menurunkan kualitas lingkungan disekitar kawasan industri maupun di sekitar
industri dan dapat merugikan masyarakat yang tinggal disekitarnya. Limbah yang
dihasilkan industri peleburan besi dan baja berupa udara yang melewati batas
normal yang dikeluarkan melalui cerobong industri, limbah yang dikeluarkan
berupa udara dan biasa sering disebut dengan pencemaran udara. Pencemaran udara
yang ditimbulkan oleh kegiatan industri bukan hanya mengeluarkan asap kotor
tetapi juga beracun karena mengandung bahan kimia, sehingga dapat merubah
struktur atmosfir bumi. Hal ini ditandai dengan meningkatnya suhu di bumi dan dapat
menimbulkan penyakit pada manusia terutama yang tinggal di sekitar kawasan
industri. Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri bila menghirup
udara dalam jangka panjang dapat menimbulkan penyakit pernapasan yang fatal dan
dapat merusak paru-paru.
Dalam hal ini ada salah satu kasus yaitu pencemaran udara dan air akibat
aktivitas pabrik Raja Besi di Semarang.
PT RAJA BESI merupakan industri peleburan
besi dan baja dengan menghasilkan produk berupa baja mineral, baja lembaran
panas, baja lembaran dingin, baja batang kawat, dan sebagainya yang berlokasi di Jl. Setiabudi No.
117 Semarang, Srondol Kulon, Banyumanik Semarang. Di kawasan ini memang berdiri
beberapa industri besar lainnya seperti PT Kubota, PT Jamu Jago, dan PT Fumira.
Namun keberadaan PT Raja besi tersebut menimbulkan pencemaran lingkungan akibat
dari asap pabrik dari cerobong asap yang muncul setiap menjelang subuh, siang
sekitar pukul 14.00, dan sebelum magrib ini hingga warga menghirup bau tak sedap dari residu proses batu bara
yang digunakan untuk mengolah besi. Bahkan
beberapa rumah warga di RT 1/RW 1, Srondol Kulon berada tepat di belakang
pabrik hanya berjarak 50 meter sehingga sangat merasakan dampak dari aktivitas
pabrik Raja Besi tersebut. Selain meningkatnya suhu udara dan pencemaran udara tersebut
pastinya warga juga terganggu oleh aktivitas pabrik saat produksi besi karena
menimbulkan suara bising dari mesin-mesin dalam pabrik. Keberadaan pabrik Raja
Besi juga menyumbangkan pencemaran air terutama air sungai kaligarang akibat
limbah pabrik ada yang dibuang ke sungai kaligarang.
Asap pabrik dari cerobong asap sangat bahaya bagi
kesehatan warga di sekitar. Kandungan yang
terdapat dalam asap diantaranya sejumlah senyawa yang sangat berbahaya, seperti
Timbal (Pb), CO (karbon monoksida), Karbon monoksida ialah gas yang tidak
berbau dan tidak berwarna serta lebih mudah bercantum dengan hemoglobin darah
berbanding oksigen. Karbon monoksida juga merusakkan dinding arteri dan dengan
itu, mendorong berlakunya penyakit jantung dan pastinya gangguan pernapasan di
paru-paru dan masih banyak lagi zat lain yang berbahaya. Kemudian dampak suara yang ditimbulkan oleh mesin-mesin yang
beroperasi dalam pabrik pun menimbulkan kebisingan. Suara yang bising dan
berlangsung dalam waktu yang relatif lama dapat mengakibatkan gangguan
kesehatan seperti kerusakan saraf pendengaran, tili, stress, sulit tidur dan
ketegangan jiwa. Kebisingan diatas 50 dB sudah dapat dianggap kebisingan yang
perlu mendapatkan perhatian, karena sudah menggangu kenyamanan pendengaran.
Solusi masalah ini memang kita sebagai warga masyarakat
yang dapat kita lakukakan adalah bekerjasama dengan perangkat desa seperti
pihak kelurahan untuk bertindak melakukan teguran ke pihak pabrik agar menurunkan
kadar polusi udara ataupun kita dapat langsung melapor ke PT Raja Besi langsung
untuk bertanggung jawab. Memang kita
sebagai masyarakat yang tidak punya wewenang mengatur pabrik-pabrik, selain
menanam pohon di lingkungan sekitar ataupun rajin olahraga di pagi hari demi
kesehatan. Kita hanya bisa berharap kepada pemerintah untuk mengurus dan
mengatur sarana-prasarana yang menjadi sumber pencemar udara. Pemerintah
kita faktanya memang sudah mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk
menangani masalah pencemaran udara. Selanjutnya juga pemerintah harus menegecek apakah pabrik Raja
Besi memiliki dokumen Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan juga
surat izin hak usaha.
Untuk limbah pabrik yang dihasilkan seharusnya pihak perusahaan atau pabrik lebih memberlakukan bahan-bahan
yang berpotensi menghasilkan limbah non ekonomis dengan meminimalisasi
penggunaannya atau memberikan zat yang mampu menetralisasi munculnya limbah
yang melimpah ruah agar tidak mencemari sungai yang mengakibatkan pencemaran
air. Selain itu, kesadaran manusia untuk menanggulangi limbah hasil industry
sangat penting. Para pemilik serta pengolah industry adalah pihak pertama yang
seharusnya memiliki kesadaran tersebut tanpa kesadaran dari mereka limbah hasil
industri tidak akan berkurang begitu saja. Berbagai tindakan dan upaya perlu
dilakukan agar pabrik-pabrik di Negara kita bisa menghasilkan produk yang
berkualitas tinggi tanpa menimbulkan limbah yang berbahaya bagi masyarakat
serta lingkungan sekitar. Tetapi upaya pemerintah saat ini masih kurang,
sehingga masih banyak pemilik industry melakukan pembuangan limbah
sewenang-wenang. Oleh karena itu, pemilik industry bisa dengan segera melakukan
penaggulangan limbah dengan benar mulai dari sekarang.
Gambar
Cerobong Asap Pabrik Raja Besi
Gambar
Pencemarang Air Akibat Limbah Pabrik Raja Besi